SHOLAT BERJAMAAH

Shalat berjemaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. 

Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :       

  • Ada imam.
  • Makmum berniat untuk mengikuti imam.
  • Salat dikerjakan dalam satu majelis.      
  • Salat makmum sesuai dengan salat-nya imam.

Syarat-syarat menjadi imam adalah seperti berikut: :

  • Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat,
  • Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an,
  • Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
  • Berakal sehat,
  • Ballig,
  • Berdiri pada posisi paling depan,
  • Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
  • Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.

Syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut:

  • Makmum berniat mengikuti imam,
  • Mengetahui gerakan salat imam,
  • Berada dalam satu tempat dengan imam,
  • Posisinya di belakang imam, dan
  • Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar

 


LihatTutupKomentar