SHOLAT BERJAMAAH
Shalat berjemaah adalah shalat
yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang
dengan salah seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum.
Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
- Ada imam.
- Makmum berniat untuk mengikuti imam.
- Salat dikerjakan dalam satu majelis.
- Salat makmum sesuai dengan salat-nya imam.
Syarat-syarat menjadi imam adalah seperti berikut: :
- Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat,
- Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an,
- Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
- Berakal sehat,
- Ballig,
- Berdiri pada posisi paling depan,
- Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
- Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.
Syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut:
- Makmum berniat mengikuti imam,
- Mengetahui gerakan salat imam,
- Berada dalam satu tempat dengan imam,
- Posisinya di belakang imam, dan
- Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar